VONIS.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, bakal dipindahkan ke Lapas pada pekan depan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tentang eksekusi tersebut.
“Sudah ada infonya. Namun soal eksekusi putusan itu kewenangan Jaksa. Biar Jaksa yang sampaikan,” jelasnya melalui pesan tertulis, Sabtu (25/2/2023), dilansir dari Kompas.TV.
Namun, mengenai waktu pemindahan lokasi penahanan Eliezer, Edwin menyebut masih menunggu informasi dari kejaksaan.
“Tunggu info jaksa. Mungkin minggu depan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.