Dari kedua gelar perkara tersebut kata Kadiyo, pihak penyidik pun telah melakukan tindak lanjuy hasil rekomendasinya.
"Kalau terkait alasan di SP3 itu sudah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang sebuah perkara yang tidak cukup bukti, tidak ditemukan peristiwa pidana, kadaluarsa atau yang bersangkutan meninggal dunia. Artinya SP3 itu sudah sesuai," tegas Kadiyo.
Disinggung lebih jauh mengenai aksi tuntutan massa yang meminta kasus kembali dibuka, Kadiyo menjawab sejatinya hal tersebut bisa dilakukan namun dengan catatan penyerahan alat bukti baru alias nofum.
"Kalau memang ada nofum baru nanti mekanisme gelar perkara bisa dibuka kembali, atau kalau mau melakukan gugatan praperadilan ya silahkan saja," katanya.
(redaksi)