Ia kemudian bebas pada 15 Februari 2020.
Masih aktif di kepolisian
Informasi Brotoseno masih aktif di kepolisian adalah benar dan bukan hoaks.
Seperti dijabarkan pihak Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.
Adapaun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat AKBP Raden Brotoseno usai terjerat kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat, lantaran mempertimbangkan perilaku dan prestasi yang bersangkutan.
"Pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, KKEP juga menimbang bahwa rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain Haris Artur Haidir dalam hal ini penyuap, dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas pada tahun 2018.
"Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas," ujar Sambo.
Meski tak dipecat, disampaikan bahwa Brotoseno sudah dijatuhi sanksi demosi terkait dengan perbuatannya tersebut.
"(Brotoseno) dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy Sambo.
(redaksi)