Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel Venya.
Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina.
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," kata Rachel Venya.
Penjelasan polisi
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan polisi tidak menjerat selebgram Rachel Vennya dengan pasal penyuapan karena yang bersangkutan bukan pegawai negeri sipil.
Ia menegaskan, dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subyek dalam kasus ini harus aparatur sipil negara (ASN).
"Dia (Rachel Vennya) bukan apa-apa," kata Ade. Ade menjelaskan dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subyek dalam kasus ini harus berstatus PNS.
Sedangkan dalam kasus ini, baik Ovelia Pratiwi dan Rachel Vennya bukan seorang ASN.
(*)