Minggu, 23 Februari 2025

Maju Mundur Penjualan LPG 3 Kg, Sempat Dilarang, Kini Kembali Diperbolehkan Berjualan

Selasa, 4 Februari 2025 19:0

Ilustrasi penjualan gas LPG 3 Kg yang menuai pro-kontra karena pemerintah maju mundur menetapkan kebijakan penjualan. (IST)

Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer. Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.

Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat.

"Pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran," tegas Heppy.

Untuk diketahui, kebijakan terbaru ini diputuskan setelah gelaran rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam tadi. Dalam rapat tertutup itu, diketahui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat menegaskan akan menuntaskan pembahasan skema pengecer menjadi sub pangkalan.

Sementara, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengkonfirmasi bahwa rapat pembahasan skema baru distribusi elpiji subsidi tersebut dihadiri khusus oleh tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina.

"Iya betul (rapat tapi tertutup)," singkatnya kepada awak media, saat gelaran rapat tertutup malam tadi. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal