VONIS.ID - Langkah maju mundur pemerintah untuk menjual gas melon atau elpiji 3 kg oleh pengecer kini semakin membuat bingung masyarakat Indonesia.
Sebab diketahui, pada 1 Februari 2025 kemarin, pemerintah sempat menerbitkan larangan pengecer menjual gas elpiji 3kg.
Namun hal itu kembali berubah setelah tiga hari kemudian.
Sebab pada Selasa (4/2/2025), pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Keputusan ini disampaikan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kalau langkah itu patut dilakukan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.
"Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/2/2025).