Sunggono mengatakan, komitmen Pemkab Kukar yakni memberikan bantuan agar rumah ibadah berstatus hukum jelas.
"Untuk itu Pemkab Kukar membantu dalam penerbitan Akta Yayasan Rumah Ibadah sebagai mana yang telah diserahkan tadi kepada Takmir Masjid," ungkapnya.
Menurut Sunggono, Masjid memberi makna kehidupan bagi umat Islam karena fungsinya yang tidak sebatas menjadi sarana beribadah, tetapi juga berkaitan erat dengan dimensi mu’amalah (hubungan sosial) umat Islam.
Semua pihak juga dapat bekerjasama dan saling membantu untuk memakmurkan masjid, serta berupaya membangun warga masyarakat di lingkungan sekitar dengan Peradaban Masjid.
"Makmurkan masjid kita, dengan salat berjamaah, dan bersama menjaga masjid bersuasana nyaman," kata Sunggono.
(adv)