Senin, 25 November 2024

Melihat Aturan, Penetapan Zairin Zain Sebagai Ketua KONI Kaltim di Luar Jalur AD/ART

Jumat, 18 Februari 2022 17:21

PEGANG BENDERA - Zairin Zain (kiri) saat ditetapkan sebagai Ketua KONI Kaltim secara aklamasi dalam gelaran Musorprov FORKAT pada Selasa (15/2/2022) kemarin/ Foto: IST

VONIS.IDGelaran Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) oleh Forum Olahraga Kalimantan Timur (FORKAT) yang secara aklamasi menetapkan Zairin Zain sebagai Ketua KONI Kaltim Periode 2022-2026 menuai banyak polemik. 

Pasalnya, kegiatan yang digelar di ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Selasa, 15 Februari 2022 kemarin tak sesuai dengan aturan semestinya. 

Untuk diketahui, berdasarkan hasil Rapat Kerja Provinsi KONI Kaltim yang dihadiri Wakil I Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Suwarno dan Gubernur Kaltim Isran Noor di Hotel Aston Samarinda pada akhir Januari 2022, memutuskan bahwa penetapan calon ketua umum akan ditetapkan saat Musorprov KONI Kaltim 22 Februari 2022 mendatang.

Dalam aturan AD/ART KONI Kaltim, bagian ketiga tentang Musyawarah Olahraga Provinsi, Pasal 26 Ayat 1 sampai 4, sejatinya telah diatur bahwa Musorprov KONI Kaltim merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diselenggarakan 4 tahunan sekali. 

Dengan demikian, pelaksanaan Musorprov yang digelar FORKAT tak memiliki kekuatan dan dinilai melanggar peraturan yang berlaku. 

"Ketentuan dalam AD/ART harus dijadikan pegangan dalam setiap aktivitas organisasi. Ibarat kitab, AD/ART itu nyawanya organisasi. Tidak taat dan patuh terhadap AD/ART sama halnya dengan tidak menghormati organisasi," ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah saat dikonfirmasi Kamis, 17 Februari 2022, malam tadi. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal