Jumat, 22 November 2024

Melihat Aturan, Penetapan Zairin Zain Sebagai Ketua KONI Kaltim di Luar Jalur AD/ART

Jumat, 18 Februari 2022 17:21

PEGANG BENDERA - Zairin Zain (kiri) saat ditetapkan sebagai Ketua KONI Kaltim secara aklamasi dalam gelaran Musorprov FORKAT pada Selasa (15/2/2022) kemarin/ Foto: IST

(ii) Pimpinan Musorprov terdiri atas 3 (tiga) orang mewakili unsur dari pengurus provinsi dan 2 (dua) orang unsur dari KONI Kabupaten/Kota. (iii) Selama pimpinan Musorprov sebagaimana dimaksud Pasal 35 (2) butir (d) point (i) belum terpilih, untuk sementara Musorprov dipimpin oleh Ketua Umum KONI Provinsi atau mendelegasikan kepada salah satu Pimpinan KONI Provinsi yang bertugas untuk mengesahkan Peraturan Tata Tertib dan Acara dan memilih Pimpinan Musorprov. 

"Jadi kalau ingin terhindar dari konflik, semestinya keseluruhan kegiatan organisasi dikembalikan on the track sesuai dengan AD/ART. Itu poinnya," sebut Castro.

Castro berpendapat, penggunaan ruangan di kantor gubernur saat Musoprov FORKAT mengindikasikan keberpihakan gubernur. Meski sebelumnya, saat menyampaikan sambutan di Rakerprov KONI Kaltim, Gubernur Isran sudah menyampaikan jika dirinya tidak memiliki kepentingan apapun mencari pengganti Zuhdi Yahya sebagai ketua Umum KONI Kaltim sebelumnya. 

"Kan tidak mungkin gubernur tidak mengetahui ribut-ribut ini kan? Jadi sulit untuk tidak mengatakan kalau gubernur juga ikut berkontribusi terhadap konflik dan ancaman dualisme ini. Mestinya gubernur bersikap bijak untuk berdiri di tengah, bahkan aktif merangkul semua pihak agar terhindar dari konflik," tutup Castro. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal