Kemudian, pada Sabtu (25/2/2023), PS kembali beraksi di sebuah kafe di Kecamatan Bontang Kuala.
“Sksi pertamanya di mengambil Handphone lalu lari dengan menggunakan motor, kemudian aksi keduanya dia mencuri 2 gas LPG 3 Kilogram, dan 3 unit laptop dari sebuah kafe, dengan total kerugian Rp 20 juta” jelasnya.
Setelah diringkus dan tak lagi bisa berkutik, PS lantas mengakui semua perbuatannya kepada petugas.
“Pelaku kami jerat pasal 363 ayat (1) dan pasal 363 ayat (2) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(redaksi)