VONIS.ID - Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi perempuan adalah bagian dari komitmen negara untuk menjamin kesetaraan dan keadilan.
Ia menyoroti pentingnya regulasi yang ada, sambil mengajak masyarakat dan generasi muda untuk lebih memahami dan mengaplikasikan hak-hak perempuan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pernyataannya, Afif mengungkapkan bahwa negara telah memberikan landasan hukum yang jelas untuk menjamin hak-hak perempuan, mulai dari hak hidup hingga hak partisipasi dalam berbagai sektor kehidupan.
"Indonesia adalah negara hukum yang menjamin setiap individu, termasuk perempuan, perlindungan hak-haknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan yang setara," ujar Afif, menekankan landasan hukum tersebut.
Afif menggarisbawahi bahwa perempuan memiliki hak yang setara dalam berbagai aspek, termasuk pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan perlindungan dalam keluarga.
Ia menilai bahwa regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, menjadi dasar yang kuat bagi perlindungan hak-hak perempuan di tanah air.
Namun, ia juga mengakui bahwa meskipun banyak regulasi yang telah dibentuk, kesadaran dan pemahaman masyarakat masih menjadi tantangan besar.
Menurut Afif, masih banyak yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya pengakuan terhadap hak-hak perempuan, baik di tingkat individu maupun dalam kehidupan sosial.