VONIS.ID, SAMARINDA - Kegiatan penyitaan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 19 kendaraan mewah milik pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur diketahui merupakan buntut dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rita Widyasari.
Jika menilik kembali kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara itu, diketahui kalau Rita disebut menerima gratifikasi dan berkasus pada 2018 silam.
Selain kasus TPPU, eks Bupati Kukar itu juga terjerat kasus lain.
Yakni gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait perizinan proyek dan penerimaan izin usaha perkebunan sawit.
Rentetan kasus itu diungkap KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tepat pada 18 Oktober 2018.
Dari pengusutan kasus, KPK menyita aset milik Rita yang terdiri atas rumah, apartemen, serta bidang tanah.
Dengan nilai aset yang ditaksir mencapai Rp 70 miliar.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 23 November 2018, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Bupati Kukar itu didakwa Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penerimaan suap. Lalu, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait gratifikasi. Terakhir Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait TPPU.