Yakni saat legislatif bertandang ke PT Pertamina yang bermarkas di Jalan Cendana, Kecamatan Sungai Kunjang pada 2020 silam.
Yang mana dalam pertemuan ini disepakati harus adanya peraruran daerah sebagai solusi kongkret.
"Tapi mau bagaimana pun 'Pertamini' di masyarakat untuk menjual minyak itu ilegal, dan tidak bisa dibuatkan aturan. PT Pertamina yang harusnya tegas, membuatkan regulasi," tekannya.
Selain itu, Fuad juga menuturkan dalam rencana RDP legislatif dengan PT Pertamina nantinya juga akan membahas permasalahan antrian truk di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menurutnya, antrean truk kerap melebar hingga ke bahu jalan menjadi biang kerij kemacetan hingga kecelakaan di Kota Tepian.
"Ini juga menjadi jadi masalah yang harus dibahas," tegasnya.
Antrean mengular truk di SPBU bisa disebabkan ulah oknum nakal guna mendapatkan solar bersubsidi.