Senin, 25 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Minta-minta Sumbangan untuk Beli Sabu, 2 Pria Asal Paser Diringkus Polisi

Selasa, 21 Maret 2023 19:21

NARKOBA - Barang bukti sabu dan dua pelaku diamankan kepolisian dari Polsek Kuaro. Foto: IST

VONIS.ID - Dua pria asal Paser menggunakan uang sumbangan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatannya tersebut, IH (40) dan HA (31) harus berhadap dengan polisi, Kamis (16/3/2023).

Informasi dihimpun, modus sumbangan yang dilakukan kedua pelaku untuk bantuan kepada Pondok Pesantren Datuk Ismail.

Namun hal itu hanya akal-akalan.

Dijelaskan Kapolsek Kuaro AKP Andi Bagus Wicaksono, bahwa aksi keduanya ditangkap oleh pengurus asli dari Ponpes Datuk Ismail saat beraksi di Jalan Garuda Desa Kelempang, Kecamatan Kuaro.

“Para pelaku ini tertangkap setelah mengaku dari pihak Pesantren Datuk Ismail di Paser dan meminta sumbangan. Saat digeledah ditemukan sabu didompetnya. Mereka akui beli sabu pakai uang sumbangan itu” jelas Andi, Selasa (21/3/2023).

Sesaat sebelum diamankan, kedua pelaku diketahui meminta sumbangan dengan mendatangi rumah warga sekitar secara bergiliran.

Saat meminta disalah satu rumah, rupanya sang empunya adalah pengurus asli dari Ponpes Datuk Ismail yang diakui kedua pelaku.

“Iya pelaku ini datang ke rumah salah satu warga, mereka tidak tahu kalau pemilik rumah adalah pengurus pesantren yang mereka catut namanya. Akhirnya langsung diamankan,” tambahnya.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui jika sabu yang ada padanya dibeli dari uang sumbangan tersebut. Andi menyebut aksi itu sudah mereka lakukan selama 5 bulan terakhir.

“Jadi pelaku mengaku jika mereka sudah meminta-minta uang sumbangan itu sudah 5 bulan terakhir, dan mereka juga akui dipakai beli sabu,” terangnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan dalam bentuk minta sumbangan dan narkotika yang dilakukan para pelaku. Sebab polisi menduga aktivitas penipuan berkedok sumbangan ini saling berkaitan dengan daerah lain.

“Masih kami dalami sabunya ini didapat dari mana. Untuk kasus meminta sumbangannya juga sedang dalam pengembangan, sebab dari penelusuran kami ini ada kelompoknya di daerah lain,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku baru dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 Sub Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk minta sumbangannya sementara masih proses lidik lebih lanjut, saat ini yang kita sidik adalah narkobanya dulu,” pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal