VONIS.ID - Apa yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), terhadap David Ozora (17), adalah perbuatan yang keji, dan tak pantas mendapatkan kesempatan restorative justice (RJ).
Hal itu diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat di Dirjen Pajak tersebut, kepada anak pengurus GP Ansor.
"Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun, baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023), dilansir dari Kompas.com.
Adapun restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Restorative justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Ada sejumlah hal yang perlu menjadi syarat dalam hal penerapan restorative justice.