VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus tindak asusila kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur pada 18 Mei 2024 kemarin.
Modus pelaku bernama AT (50) yakni dengan membujuk korban yang masih berusia 13 tahun, untuk menjalani pengobatan spiritual.
Dengan bujuk rayu dan tutur manis pelaku, korban perlahan terpedaya dan mengiyakan ajakan pelaku.
Pada sore di hari kejadian, korban langsung dibawa AT ke kediamannya di kawasan Palaran.
Korban selanjutnya dibawa masuk ke dalam kamar dan ditutup matanya menggunakan selendang.
Dengan embel-embel hal tersebut dilakukan sebagai syarat pengobatan spiritual.
“Lalu, korban diminta untuk melepas seluruh pakaiannya dengan alasan akan dilakukan pengobatan spiritual, selanjutnya pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” tutur Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, Kamis (27/6/2024),