Kepada polisi, korban mengaku bahwa adalah istri siri dari F. Dimana mereka ke Samarinda guna merayakan pergantian tahun.
"Karena tidak punya uang. Akhirnya F pun menjual istrinya," ujar Kadiyo.
Kini kedua pelaku, telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka kami jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
"Tapi karena si R masih di bawah umur, berkasnya pun kami pisah lantaran harus dipercepat. Pasal dan hukumannya sama hanya perlakuannya saja yang beda," pungkasnya.
(redaksi)