VONIS.ID - Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda.
Pasalnya, Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) itu menyampaikan protes di persidangan.
Munarman meminta majelis hakim agar dirinya dapat hadir di persidangan secara langsung.
Ia pun menyebut nama Habib Rizieq Shihab saat sidang.
Awalnya, Munarman meminta hakim agar mengabulkan permohonannya untuk hadir sidang secara langsung.
Kemudian, Munarman pun mencontohkan persidangan Habib Rizieq yang juga digelar di PN Jaktim.
"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini, penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. Kalau kita menggunakan yang online, maka harus ada pernyataan secara eksplisit. Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim Nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama Terdakwa M Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizeq yang dilaksanakan di PN Jaktim dilakukan secara elektronik," ujar Munarman Rabu (1/12/2021) dikutip dari detik.com.