Meski sempat berkilah, namun diakhir EJ hanya bisa tertunduk lemas dan mengakui perbuatannya.
Tepatnya saat pihak kepolisian menunjukan hasil visum korban.
“Tersangka bahkan mengakui telah menyetubuhi korban di dalam kamarnya,” jelasnya.
Kepada petugas, EJ mengaku tak bisa menahan nafsu saat sering melihat korban yang berlatih sepatu roda di depan rumahnya.
"Tersangka mengaku terangsang melihat korban saat mengenakan sepatu roda dan celana dalamnya terlihat saat berlatih di depan rumah," ulasnya.
Aksi tak terpuji EJ benar-benar di luar pemikiran lelaki normal lainnya. Meski mengaku menyesal, EJ kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan terhadap Anak dan Persetubuhan terhadap Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)