VONIS.ID - Nasib Ferdy Sambo dkk, akan segera ditentukan pada 12 April 2023 mendatang.
Putusan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo akan dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dilansir dari Tribunnews.com, sidang tersebut akan dibuka secara terbuka untuk umum.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Selain Ferdy Sambo, banding tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan diputuskan pada waktu yang sama.
Binsar menyebut saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.
"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.