VONIS.ID - Polemik transaksi "gendut" yang diduga dilakukan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Tri Suhartanto, masih terus bergulir.
AKBP Tri Suhartanto, yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, angkat bicara mengenai tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Dia mengatakan sudah diperiksa oleh Inspektorat KPK mengenai transaksi yang ada di rekeningnya itu.
“Terkait rekening saya sudah dimintai keterangan baik dari inspektorat KPK dan di internal Polri saat kembali kesatuan Polri,” ucap AKBP Tri Suhartanto.
Tri mengakui bahwa transaksi dalam rekeningnya tersebut merupakan perputaran yang terjadi selama 2004 sampai 2018.
Dia mengatakan sudah menyampaikan transaksi keluar-masuk rekening itu pada saat pemeriksaan.
Tri mengatakan rekening tersebut saat ini sudah ditutup.
Dia mengatakan Polri sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap rekeningnya.
Polemik mengenai rekening "gendut" eks penyidik KPK muncul setelah eks penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan membeberkan hal tersebut.
Novel Baswedan mengatakan ada seorang pegawai komisi antirasuah di bidang penindakan yang memiliki nilai transaksi mencurigakan.
Dia menyebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan nilai transaksi si pegawai itu mencapai Rp 300 miliar lebih, bahkan sampai Rp 1 triliun.
Novel mengatakan transaksi tersebut ditemukan baru-baru ini, yakni pada masa kepemimpinan Firli Bahuri.
Novel menduga kuat bahwa si pegawai tidak bekerja sendirian, melainkan ada struktur yang melindunginya.
Kecurigaan itu muncul, karena buat Novel terlalu beresiko bagi seorang penyidik untuk melakukan transaksi mencurigakan dalam jumlah besar tanpa ada pelindung dari atasannya.
Menurut dia, berbeda halnya apabila orang tersebut memiliki keyakinan bahwa dirinya dilindungi.
Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tri Suhartanto memang pernah bekerja di KPK sejak akhir 2018 hingga Februari 2023.
Ali mengatakan, transaksi itu hanyalah uang yang berputar di rekening pribadinya.
Menurut dia, yang bersangkutan memiliki bisnis pribadi sejak 2004, jauh sebelum bergabung dengan KPK.
(redaksi)