Selain poketan sabu, petugas pasalnya juga mendapatkan uang tunai RP 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba miliknya.
"Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu,” bebernya.
Setelah semua bukti lengkap dan terkumpulkan, MS yang tak lagi bisa mengelak langsung digelandang ke Polsek Kelay untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(tim redaksi)