Jumat, 22 November 2024

Update Terkini

Oknum Guru Pesantren Lakukan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Belasan Santriwati hingga 2 Kali Melahirkan

Rabu, 8 Desember 2021 19:34

GAMBAR ILUSTRASI: Oknum Guru Pesantren Lakukan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Belasan Santriwati/IG @balikpapan_pos

Agus mengatakan, korban diduga alami perlakuan tak senonoh saat masih berusia 16-17 tahun.

Aksi tak terpuji itu, kata Agus dilakukan saat korban tengah menempuh pendidikan di yayasan tersebut.

Akibat dari hubungan terlarang tersebut, lanjut Agus, ada korban diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.

"Akibat perbuatan terdakwa, salah seorang korban ada yang telah dua kali melahirkan," jelas Agus.

Diberitakan sebelumnya dilansir dari kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan dakwaan primer HW adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Kemudian untuk dakwaan subsider, HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal