Jumat, 22 November 2024

Samarinda

Oknum Honorer di Samarinda Diciduk Polisi, Gegara Tipu dan Gelapkan Uang Teman Rp 1,8 Miliar

Jumat, 8 Desember 2023 18:31

RF pegawai honorer yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah. (IST)

Selain pengembalian uang berlipat, RF juga menjanjikan kalau penggantian akan dilakukan tiga minggu setelah dana pinjaman dia terima. 

Namun ketika jatuh tempo, RF justru memberikan selembar cek bodong senilai total Rp 1.814.893.000 kepada NA. 

Setelah dipastikan lembaran cek tersebut bodong, NA lantas melaporkan RF ke pihak kepolisian setempat. Pelaku akhirnya diringkus beserta barang bukti, selembar surat Pembayaran Prakerja Pengadaan barang, selembar Kuitansi tanggal 31 Agustus 2023 Nilai Rp 1.242.400.000,- dan selembar Cek Nomor : XAAB469261, Nilai Rp 1.814.893.000.

 “Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujar AKP Rachmad Aribowo dikutip dari siaran pers Polresta Samarinda, 7 Desember 2023.

Kasus ini menjadi peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan dan jabatannya demi keuntungan pribadi. 

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal