Dia menambahkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pimpinan KPK harus mengundurkan diri imbas kekisruhan di kasus OTT Basarnas tersebut.
Kasus OTT di Basarnas terjadi pada Selasa (25/7) di Bekasi dan Jakarta Timur.
Kelima tersangka yang diumumkan KPK terdiri dari tiga pemberi suap dari pihak swasta dan dua penerima suap dari Basarnas yang berasal dari unsur TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
(redaksi)