Kepala BPK Jabar Langsung Dicopot
Dalam kasus korupsi ini, KPK menetapkan sejumlah pegawai BPK Jabar sebagai pihak penerima suap.
Mereka antara lain, Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Terkait keterlibatan pegawai BPK Jabar, BPK RI tak tinggal diam.
Ketua BPK RI Isma Yatun menegaskan pihaknya langsung mencopot Kepala BPK Jabar.
"Kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini," kata Isma Yatun.
Isma menjelaskan BPK RI bakal memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, BPK memiliki mekanisme pemberian sanksi internal melalui Majelis Kehormatan Kode Etik.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap penegakan kode etik pegawai.
"Mewujudkan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri sesuai dengan amanah UU 1945 Pasal 23 ayat 3," ucap dia.
Ia menilai kasus tersebut menjadi pukulan keras bagi institusi BPK sebagai bagian dari lembaga pemerintahan yang juga memiliki peran dalam pemberantasan korupsi.
Oleh sebab itu, Isma menyatakan bakal mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap sejumlah anggotanya.
"Kami merasa sangat prihatin dengan kejadian terkini yang turut melibatkan pegawai BPK RI. Hal ini merupakan pukulan berat bagi BPK," ungkapnya.