Mangatta menyebut pembelaan yang bakal disampaikan tim penasihat hukum AG dalam pleidoi adalah kebenaran jalan cerita dari versi AG dan juga bukti CCTV.
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi besok dalam pleidoi," jelas dia.
Lebih lanjut, menurut Mangatta, pihaknya mengharapkan keadilan bagi semua, termasuk untuk AG dan Cristalino David Ozora.
AG dituntut empat tahun bui di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
AG dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David. Jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(redaksi)