Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacara.
Sebelumnya Siskaeee ditangkap di salah satu stasiun kereta di Bandung ketika baru turun dari kereta.
"Diamankan di Bandung, Penangkapan dilakukan bersama dengan Polwan dari Polrestabes Bandung," ujarnya.
Siskaeee diduga memperjualbelikan video tak senonoh melalui sebuah aplikasi.
Jika hal itu terbukti, Siskaeee akan dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi. (redaksi)