Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Trending

PBNU Siap Ambil Alih Ribuan Santri Ponpes Al-Zaytun

Sabtu, 5 Agustus 2023 7:44

Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu. (ist)

Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," tutur Brigjen Djuhandhani.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. 

Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

Panji Gumilang menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal