“(Kementerian) Perhubungan mau kita lihat, karena ada (Ditjen) Perhubungan Laut, (Ditjen) Perhubungan Darat,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/6/2023).
Menurut Pahala, di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Darat rawan kongkalingkong terkait pengurusan perizinan.
Sejumlah orang di dua ditjen itu tidak bisa membantu pengurusan izin secara pribadi karena tidak legal.
Karena itu, dibuatlah perusahaan konsultan dalam bentuk perseroan terbatas (PT).
“Kalau dia urus pribadi, kan enggak legal, kadang-kadang ada yang kelewatan, kenapa kita enggak bikin PT saja?
Jadi dari situ lebih resmi,” ujar Pahala.
Sementara itu, sejumlah orang di lingkungan Kementerian ESDM berkaitan dengan konsultasi perizinan perusahaan pertambangan.
Padahal, kata Pahala, meskipun tidak memiliki saham di perusahaan tambang, pegawai di Kementerian ESDM tidak boleh memberikan konsultasi berbayar.