“Dia enggak punya tambang, tapi punya jasa konsultan dan enggak boleh,” ujar dia. Pahala mengungkapkan, siasat para pegawai yang mendirikan PT menyulitkan KPK menelusuri transaksi keuangan para penyelenggara negara.
Sebab, penerimaan uang bisa dilakukan melalui rekening PT tersebut, bukan rekening pegawai yang bersangkutan.
Sementara itu, KPK hanya bisa mengakses rekening pegawai atau penyelenggara negara, tetapi tidak memiliki akses ke perusahaan.
“Buat LHKPN kan jadi susah nih kalau dia bikin PT berarti transaksinya di PT, bukan dia,” kata Pahala.
KPK kemudian berupaya menghindari kesulitan tersebut dengan cara meminta kementerian terkait melarang para pegawainya memiliki saham di perusahaan-perusahaan yang berpotensi terjadi konflik kepentingan.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa LHKPN satu hingga dua orang dari Kementerian Perhubungan serta Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM.
“Di Ditjen Minerba. Kemenhub sudah ada kan kemarin yang dari Perhubungan Laut, sudah ada yang dipanggil,” kata dia. (*)