Lalu, pada 29 Novemver akan dijadwalkan sidang untuk kasus obstruction of justice.
Sidang ini akan dilangsungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahmat Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Pada sidang pembunuhan berencana Selasa dan Rabu akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sidang itu akan dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono.
Pada agenda yang dibagikan, sidang terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rahmat Arifin akan dipimpin oleh hakim Akhmad Suhel dan dibantu oleh Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Sedangkan untuk sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang akan menjadi hakim adalah Afrizal Hady yang dibantu oleh Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.
(redaksi)