Ia menyebut saat ini pihaknya masih mendalami laporan yang dibuat korban, termasuk meminta keterangan saksi hingga mendalami video aksi persekusi.
Terkait dugaan bahwa korban juga dipaksa minum air kencing, kata Imran, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam laporan ini, korban persekusi melaporkan terkait Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan/atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di sisi lain, kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan T terhadap seorang mahasiswa di kampus Gundar telah dihentikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus ini dihentikan lantaran korban mencabut laporan polisi.
"Setelah ada kesepakatan damai, pencabutan laporan, akhirnya kami selesaikan secara restorative justice di Polres Metro Depok pada hari Selasa," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Menurut Yogen, ada beberapa alasan mengapa korban mencabut laporannya. Salah satunya karena peristiwa pelecehan sudah lama dan korban enggan memperpanjang masalah.
(Redaksi)