Jumat, 22 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Bocah di Makassar Terancam Hukuman Mati

Minggu, 15 Januari 2023 6:35

PEMBUNUHAN - Salah satu dari dua pelaku pembunuhan bocah di Makassar terancam hukuman mati. Foto: IST

VONIS.ID - Hukuman mati membayangi tersangka pembunuhan seorang bocah di Makassar, yang organ tubuhnya ingin dijual oleh pelaku.

Satu dari dua remaja pelaku pembunuhan diketahui telah berusia dewasa, yakni AD berusia 17 tahun, sedangkan pelaku lainnya MF berusia 18 tahun.

Dengan demikian, hukuman mati dapat diterapkan ke salah satu tersangka karena telah masuk usia dewasa.

Penyidik kemudian melakukan verifikasi umur pelaku.

Berdasarkan akte kelahiran yang diperoleh oleh penyidik dari orang tuanya, tersangka MF memiliki tanggal lahir 5 November 2004 atau sudah di atas 18 tahun alias berstatus dewasa.

Sementara, AD tetap 17 tahun atau masih berkategori anak.

"Dia itu sudah lewat 18 tahun, MF," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, dilansir dari CNN Indonesia.

"Kalau pengakuannya kemarin dia masih kelas 1 SMA, tapi umurnya sudah dewasa. Kalau AD tetap, belum cukup 18 tahun atau masih di bawah umur," jelasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawa umur.

"Kalau persoalan hukuman itu kan urusan hakim. Tapi, kalau MF ini sudah dianggap dewasa sehingga dia dapat diancam hukuman mati," cetus Lando.

Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang melakukan pidana berat seperti pembunuhan hanya dijatuhi separuh hukuman dari ancaman maksimal bagi orang dewasa.

Jika ancaman maksimalnya hukuman mati, anak hanya diputus paling lama 10 tahun bui.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal