VONIS.ID - Selama akhir 2022 hingga di awal 2023, Polres Berau, Kalimantan Timur mencatat telah menangani tiga kasus penikaman yang mana semuanya dilatarbelakangi oleh pengaruh alkohol.
Dari tiga kasus tersebut, dua di antaranya menelan dua korban jiwa. Oleh sebab tingginya tindak kriminal karena pengaruh minuman keras, Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya meminta agar jajarannya bisa menindak setiap penjualan miras ilegal.
Dia menegaskan, akan melakukan operasi dan menindak siapapun yang mengedarkan minuman keras di Kabupaten Berau tanpa izin.
“Beberapa kali kasus penikaman, selalu dilatarbelakangi miras. Ini menjadi atensi kami, dan akan melakukan penindakan lebih agresif kepada pengedar miras tanpa izin,” katanya, Sabtu (14/1/2023).
Sebenarnya kata dia, pihaknya selalu melakukan razia dan penindakan kepada para pemilik dan pedagang miras di wilayah hukum Polres Berau. Namun, sepertinya langkah itu belum membuat oknum masyarakat pedagang miras jera.
Dampak peredaran miras, tidak hanya menimbulkan gangguan kamtibmas, tapi juga berdampak pada meningkatnya angka kejahatan di Berau. Salah satu di antaranya terjadinya penganiayaan dengan sajam, yang beberapa kali terjadi.