Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Jalan Ring Road II (Jalan Nusyirwan Ismail), Abdul Rahim mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim menuntaskan pembayaran ganti untung lahan tersebut.
"Pembayaran merupakan hasil penantian panjang warga terdampak sejak tahun 2012," sebutnya.
Langkah Pemprov Kaltim dipuji Abdul Rahim, saat dipimpin mantan Gubernur Isran Noor dan mantan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.
Menurutnya, kepemimpinan keduanya telah membayar lunas hak-hak warga.
Abdul Rahim berharap pemerintah lewat OPD terkait segera menginventarisasi lahan warga yang seharusnya mendapat hak sepenuhnya.
"Kita berterima kasih kepada Pak Isran Noor dan Pak Hadi Mulyadi yang telah membantu kami. Semoga proyek Ring Road II ini dapat segera rampung dan bermanfaat bagi masyarakat," tukasnya.
Sementara terkait proses pembayaran sesuai regulasi saat ini tengah berjalan tahap I, lalu berlanjut ke tahap II.