VONIS.ID - Proses penyidikan secara mendalam terus dilakukan kepolisian terkait dengan viral video syur 'Kebaya Merah'.
Setelah berhasil mengamankan dua pemeran video syur berdurasi 16 menit, kepolisian dari Polda Jawa Timur (Jatim), mengungkap adanya dugaan kelainan prilaku terhadap salah satu pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diduga pemeran wanita berinisial AH (20), mengidap masalah kejiwaan, yakni berkepribadian ganda.
"Penyidik Siber sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) diduga merupakan seseorang yang berkepribadian ganda," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (10/11), dilansir dari CNN Indonesia.
Lanjut dirinya menjelsakan, saat penggeledahan penyidik menemukan kartu kuning milik AH.
Kartu itu biasa digunakan pasien untuk berobat di rumah sakit jiwa (RSJ) di Surabaya.
Selain itu, aparat juga menemukan adanya faktur-faktur tanda berobat di RSJ.
"Ini ditunjukkan dari hasilnya penggeledahan ditempat singgah (AH]), ditemukan ada kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu RSJ yang ada di Surabaya," katanya.
Namun untuk memastikan kondisi psikologis AH, polisi masih memerlukan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli.
Dirmanto menyebut saat ini AH tengah menjalani proses observasi di RS Bhayangkara Polda Jatim dengan melibatkan para ahli.
"Nanti itu kami pastikan ya. Kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya. Jadi sementara yang kami dapatkan, bahwa yang bersangkutan (AH) ke salah satu RS di sana, merupakan salah satu pasien konsultasi terhadap kejiwaan," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video porno yang menampilkan perempuan berkebaya merah viral di media sosial.
Polisi kemudian menangkap dua pemeran video porno itu, ACS (30) dan AH (20).
AH dan ACS ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (5/11) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Medokan, Surabaya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(redaksi)