VONIS.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim tindak lanjuti aturan pemerintah pusat terkait larangan sementara ekspor kelapa sawit.
Sebagaimana diketahui presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan larangan ekspor bahan baku minyak goreng.
Keputusan ini rupanya berdampak pada harga pembelian tandan buah segar (TBS) petani sawit.
Kondisi ini pun dikeluhkan oleh para petani, lantaran banyak harga penjualan TBS sawit berada di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
Terkait hal ini, Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 28 April 2022 bernomor 065/3794/Disbun/2022 tentang penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani.
Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur mencatat harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode April 2022 menjadi Rp3.577,69 per kilogram.