"Karena jelas penjualannya di luar dari retribusi daerah dan penjualan di luar jangkauan pemerintah, sehingga patut diduga sebagai perdagangan gelap," jelasnya.
Hal ini tentunya akan menyingkap sederet rangkaian fakta. Mulai dari penjualan miras tanpa izin dan perbuatan melawan hukum serta keaslian dari minuman tersebut.
"Tentunya ini juga akan berimplikasi (hukum) yang akan kita rumuskan konstruksi hukumnya dalam waktu dekat. Karena banyak juga kemungkinan instrumen hukum yang akan kita terapkan dalam peristiwa ini. Dan dalam penyelidikan juga bisa jadi ada potensi penggelapan pajak," katanya.
(redaksi)