Diharapkan, bagi tiga daerah yang belum menyampaikan usulan, bisa secepatnya berkoordinasi melaporkan usulan ke provinsi.
"Harapannya segera melaporkan ke kami, sehingga secepatnya dibuatkan SK Gubernur untuk menetapkan besaran HET LPG,” lanjutnya.
Nantinya seluruh usulan HET dari kabupaten/kota, akan diformulasi menetapkan harga yang tidak membebani masyarakat.
“Walaupun ada kenaikan LPG tabung 3 kg, yang wajarlah, sesuai kemampuan masyarakat didaerah. Pemda harus memperhatikan hal itu dalam mengusulkan HET yang nantinya akan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim,” tegasnya.
“Tunggulah kebijakan pemerintah, dan tidak mungkin pemerintah menyengsarakan masyarakat," pungkasnya. (ADV/ Kominfo Kaltim)