VONIS.ID, SAMARINDA - Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Kaltim, berupaya menjaga kelestarian wilayah pesisir laut.
Sesuai peraturan, kewenangan provinsi menjaga pesisir laut mulai dari garis pantai hingga 12 mil ke tengah laut.
Pemprov Kaltim memiliki beberapa kewenangan, mulai dari pengelolaan wilayah pesisir hingga gas bumi.
"Misalnya bagaimana memetakan atau zonasi wilayah-wilayah peruntukan di wilayah pantai sampai 12 mil," kata Riza Indra Riadi, Kepala DKP Kaltim, Kamis (16/6/2022).
Selain itu, kewenangan untuk penerbitan izin di wilayah pesisir sampai 12 mil. Ketiga, bagaimana memberdayakan sumber daya masyarakat pesisir.