VONIS.ID, SAMARINDA - Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Kaltim, berupaya menjaga kelestarian wilayah pesisir laut.
Sesuai peraturan, kewenangan provinsi menjaga pesisir laut mulai dari garis pantai hingga 12 mil ke tengah laut.
Pemprov Kaltim memiliki beberapa kewenangan, mulai dari pengelolaan wilayah pesisir hingga gas bumi.
"Misalnya bagaimana memetakan atau zonasi wilayah-wilayah peruntukan di wilayah pantai sampai 12 mil," kata Riza Indra Riadi, Kepala DKP Kaltim, Kamis (16/6/2022).
Selain itu, kewenangan untuk penerbitan izin di wilayah pesisir sampai 12 mil. Ketiga, bagaimana memberdayakan sumber daya masyarakat pesisir.
"Itulah kewenangan kita di provinsi, dari disisi wilayah pesisirnya mulai garis pantai sampai 12 mil,” tandasnya.
Untuk kegiatan kelautan lain, lanjutnya, tentu tidak sebatas pada peringatan Hari Laut Sedunia saja, tetapi sebelumnya sudah terprogram di bidang pengelolaan kelautan dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Seperti amanat Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kemudian penghargaan Coastal Award dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, lanjutnya, selalu mendukung dan mendorong Perda Nomor 2 tahun 2021, serta penetapan dua Perda melalui keputusan Menteri KKP Nomor 87 tahun 2016 tentang kawasan konservasi Pulau Derawan dan sekitarnya, juga kawasan konservasi di Bontang.
”Dan tahun ini (2022) kita mendorong agar ditetapkan kawasan konservasi di daerah perairan Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Menteri KKP . Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa ditetapkan, dimana dalam pengelololaannya dikembalikan ke pemerintah daerah. Sehingga pengelolaanya masih di daerah dan itu yang terus kita dorong," tegasnya. (*)