VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus pelecehan anak berusia 12 tahun kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (6/3/2024) kemarin.
Kasus amoral itu dilakukan seorang pemuda bernama SU (21) yang bekerja sebagai pramusaji, di rumah makan milik orang tua korban.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, kalau kasus bermula saat kedua orang tua korban bersama pelaku sedang sibuk mempersiapkan dagangannya, sekira pukul 15.00 Wita.
"Korban (yang ikut membantu) kemudian disuruh ibunya beristirahat di kamar," ucap Zarma, Jumat (8/3/2024).
Saat di tengah kesibukannya melayani pengunjung, ayah dan juga ibu korban tidak memperhatikan kembali keberadaan pelaku. Si ibu lantas mencari pelaku untuk mengurus pekerjaan.