Namun tanpa sengaja, si ibu melintas di depan kamar korban dan masuk ke dalam langsung dikejutkan dengan pelaku yang ada di situ tanpa mengenakan busana.
"Melihat kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Palaran untuk segera menindaklanjuti perbuatan pelaku sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.
Dengan laporan tersebut, pelaku dengan cepat diamankan petugas dan digelandang untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Palaran dan pelaku juga sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mana pelaku telah melanggar undang-undang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." tandasnya.
(tim redaksi)