Jumat, 22 November 2024

Hukum

Pemuda Pramusaji Lecehkan Anak Majikan, Aksi Kepergok saat Ibu Korban Mengecek Kamar

Jumat, 8 Maret 2024 15:57

SU seorang pramusaji yang melakukan pelecehan kepada anak majikannya. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus pelecehan anak berusia 12 tahun kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (6/3/2024) kemarin.

Kasus amoral itu dilakukan seorang pemuda bernama SU (21) yang bekerja sebagai pramusaji, di rumah makan milik orang tua korban. 

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, kalau kasus bermula saat kedua orang tua korban bersama pelaku sedang sibuk mempersiapkan dagangannya, sekira pukul 15.00 Wita. 

"Korban (yang ikut membantu) kemudian disuruh ibunya beristirahat di kamar," ucap Zarma, Jumat (8/3/2024).

Saat di tengah kesibukannya melayani pengunjung, ayah dan juga ibu korban tidak memperhatikan kembali keberadaan pelaku. Si ibu lantas mencari pelaku untuk mengurus pekerjaan. 

Namun tanpa sengaja, si ibu melintas di depan kamar korban dan masuk ke dalam langsung dikejutkan dengan pelaku yang ada di situ tanpa mengenakan busana. 

"Melihat kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Palaran untuk segera menindaklanjuti perbuatan pelaku sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," imbuhnya. 

Dengan laporan tersebut, pelaku dengan cepat diamankan petugas dan digelandang untuk menjalani proses hukum. 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Palaran dan pelaku juga sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mana pelaku telah melanggar undang-undang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." tandasnya. 

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal