VONIS.ID - Pengadaan pesawat di Garuda Indonesia dibongkar pihak Kejaksaan Agung.
Terbaru, ada dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap pengadaan dua jenis pesawat tersebut menguntungkan perusahaan asing karena diduga ada indikasi penyuapan dalam pengadaan pesawat tersebut.
"Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang jasa tertentu, yaitu ATR dan Bombardier. Ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawatnya. Adanya indikasi suap menyuap dalam proses pengadaan pesawat," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Burhanuddin mengatakan proses pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 itu dilakukan dalam kurun waktu 2011-2013. Dalam proses pengadaannya, terdapat beberapa penyimpangan yang tidak sesuai prosedur, di antaranya kajian feasibility study rencana pengadaan pesawat, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan, dan analisis risiko tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang jasa, yaitu efektif, efisien adil, wajar, akuntabel.
Dengan demikian, Burhanuddin mengatakan Garuda Indonesia mengalami kerugian akibat pengadaan pesawat tersebut, serta menguntungkan perusahaan asing yang merupakan penyedia pesawat dan juga pihak lessor selaku pembiaya dana.
"Akibat dari pengadaan pesawat tersebut, telah terjadi penyimpangan dan mengakibatkan PT Garuda mengalami kerugian dalam pengoperasian pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600," ujarnya.
"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait perusahaan Bombardier Inc di Kanada dan Avions de Transport Regional (ATR) yang ada di Prancis. Masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa, dan perusahaan Alberta S.A.S dari Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) dari Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnnya, dua tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero).
Pengungkapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (24/2/2022).
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memanggil enam orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dari enam orang itu, ada dua orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.