VONIS.ID - Pihak Bareskrim Mabes Polri menguak temuan baru terkait dugaan penyelewengan dana sosial bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 silam oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mabes Polri menjelaskan, ACT mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana sosial atau CSR Rp 138 miliar.
“Kasus masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Sabtu (9/72022) dikutip dari tempo.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR US$ 144.500 atau setara Rp 2.066.350.000, yang tidak dapat dikelola langsung, melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan, dalam hal ini melalui ACT.
“Dan pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ujarnya.
Namun, ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai, serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.
“Diduga pihak ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff,” ungkapnya.
Selain itu, dana tersebut diduga juga digunakan untuk mendukung fasilitas, serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua Pengurus atau Presiden ACT Ahyudin dan Wakil Ketua Pengurus atau Vice President ACT Ibnu Hajar (IH).
Selain mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing, Yayasan ACT juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan, serta donasi dari masyarakat, di antaranya Donasi Masyarakat Umum; Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional; Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional; serta Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.
“Selanjutnya, pada saat pengelolaannya, donasi-donasi tersebut terkumpul sekira Rp 60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap 10-20 persen atau Rp 6 - Rp 12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan, sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” pungkasnya.
(redaksi)