VONIS.ID, SAMARINDA - Meski telah disahkan, namun demikian produk hukum seperti peraturan daerah (Perda) di Kota Tepian pasalnya tetap harus dipastikan keefektifannya.
Seperti Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin membuka tanah negara (IMTN).
Dalam kajian perda tersebut, dijelaskan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting meminta agar diadaknnya revisi akan produk hukum tersebut.
Alasannya, kata Joni, regulasi IMTN tersebut dinilai belum mampu mengakomodir keinginan masyarakat secara cepat dan praktis.
"Padahal selama ini kita bicara masalah regulasi dan pemangkasan birokrasi supaya tidak terlalu panjang. Tetapi kenyataannya setelah ada IMTN tidak ditemukan hal seperti itu. Malah biayanya lebih mahal," ucap Joni belum lama ini.
Lanjut diungkapkan Joni, regulasi pembukaan tanah negara diatur melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai landasan.