Selasa, 26 November 2024

Penjelasan BNI Cabang Samarinda soal Uang Nasabah Rp 3,5 Miliar Raib di Tabungan

Jumat, 1 April 2022 17:54

PRESS CONFERENCE - Pihak perwakilan BNI cabang Samarinda saat menggelar konfrensi pers memberi penjelasan raibnya uang nasabah senilai Rp 3,5 miliar/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID -  Persoalan raibnya uang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Samarinda senilai Rp 3,5 miliar yang dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim beberapa waktu lalu, mendapat respon dari pihak perbankan. 

Mewakili pihak perusahaan, Kuasa Hukum BNI cabang Samarinda, Agus Amri mengatakan dana tabungan nasabah bernama Muhammad Asan Ali sejatinya telah dikembalikan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem perbankan BNI Samarinda melalui proses audit.

BNI Samarinda, ungkap Agus Amri telah mengembalikan tabungan Asan Ali dalam bentuk deposito senilai Rp 2.354.640.418, kemudian ditambah Rp 303.500.000 dari mantan pegawai BNI yang telah dipecat, yakni Besse Dala Ekaputri.

Nama terakhir disebut, diduga sebagai penyebab raibnya dana tabungan Asan Ali.

"Dan itu juga sudah (pengembalian dana Asan Ali), kemudian juga dibuat dalam kesepakatan melalui akta notaris (pada 30 Desember 2020). Ada dalam kesepakatan antara pihak bank dan nasabah dengan sejumlah tersebut," kata Agus Amri saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).

Dengan pengembalian yang telah dilakukan pihak perbankan, lanjut Amri, polemik antara BNI Samarinda dan nasabanya Asan Ali seharusnya telah selesai. 

Namun demikian, Asan Ali melalui kuasa hukumnya menilai dana tabungan yang dimiliki bernilai Rp 3,5 miliar. Mengacu pada data rekening koran dari riwayat transaksi Asan Ali. 

"Berdasarkan hasil keterangan klien kami dan print out rekening koran kedua rekening milik Pak Asan, masih terdapat kekurangan pengembalian uang dari BNI Samarinda sebesar Rp 841.895.582," kata pengacara Asan, Hilarius Onesimus Moan Jong, saat dikonfirmasi ulang.    

Kembali dijelaskan Agus Amri, audit sudah dilakukan beberapa kali, termasuk di hadapan otoritas jasa keuangan (OJK) dan Polda Kaltim.

"Kita sudah klir sama pak Asan. Kita tanya mau diganti apa, mau tabungan atau deposito? Oleh yang bersangkutan dia mau yang aman, tidak mudah diambil, kemudian kita asumsikan deposito," kata Agus.

Jika masih menuntut kekurangan pengembalian, kata Amri, justru yang dilakukan nasabah BNI tersebut telah salah alamat. 

"Pertanggungjawaban selisih ini nanti akan menjadi repot di hadapan OJK, jika auditnya Rp 2 M tapi kita ganti Rp 3 M, jelas itu tidak bisa," kata dia.

Terkait adanya selisih data, pihak BNI menduga juga bisa disebabkan oleh Besse Dala. Menurut Amri, beberapa transaksi atau dana dari Asan Ali, ada disetorkan penuh oleh Besse Dala, ada yang sebagian dan ada yang tidak sama sekali. 

"Jadi yang diganti yang hanya bisa diaudit. Jadi kita harus memilah batas pertanggungjawaban," tandasnya. 


(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal