VONIS.ID - Selain Ferdy Sambo, Brigadir RR dan Bharada E, ada nama lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J.
Nama lain itu bukanlah berstatus polisi.
Ia adalah pria berinisial KM.
Informasi dihimpun, KM merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf ditetapkan menjadi tersangka karena diduga ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka yang diduga menyuruh melakukan penembakan.
Selain itu ada Bharada E atau Richard Eliezer yang menjadi tersangka pertama, Brigadir RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atau KM.
Agus kemudian menyampaikan peran tiga tersangka lain selain Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini. Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban. Kemudian Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," bebernya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," jelasnya.
Berikut peran keempat tersangka kasus Brigadir J berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Komjen Agus, antara lain:
1. Bharada RE (Richard Eliezer) berperan melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.
2. Bripka RR (Ricky Rizal) disebut turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
3. KM (Kuat Ma'ruf) dalam kasus ini disebut ikut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
4. Irjen Ferdy Sambo disebut memberikan perintah untuk melakukan pembunuhan dan mengatur skenario dengan merekayasa pembunuhan terjadi karena adanya tembak-menembak.
(redaksi)